Sejumlah agen tiketing bus di Terminal Induk Kota Bekasi, Jawa Barat mulai memberlakukan syarat booster bagi penumpangnya. Hal itu juga menyusul aturan ketetapan dari Pemerintah yang berlaku efektif sejak 5 April 2022.
Pengelola Terminal Kota Bekasi tengah menunggu Surat Keputusan Dinas Perhubungan (SK Dishub) Kota Bekasi terkait hasil tes Antigen sebagai syarat bagi penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP). Hal demikian dikatakan Kepala Terminal Bekasi, Muhtar saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan empat Surat Edaran (SE).
Pada hari Jumat (8/10/2021), PO Bus Primajasa resmi menambah kapasitas penumpang setiap busnya sebanyak 75 persen. Diketahui selama pandemi bus ini menerapkan jaga jarak dan bus hanya boleh diisi sebanyak 22-25 orang saja.
Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian mulai hari ini, 28 Agustus 2021. Artinya, setiap penumpang bus, kapal, kereta api hingga pesawat wajib untuk menggunakan aplikasi ini saat menggunakan moda-moda transportasi tersebut.
PPKM level 1 dan level 2, pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam.
Di tengah pandemi sejumlah orang memilih membatasi aktivitas terutama untuk naik angkutan umum. Sejumlah aturan dirasakan juga memberatkan penumpang. Hal ini membuat panceklik bagi pelaku angkutan transportasi darat seperti bus.